Pencurian Tiang Kabel di Nagori Rawa Masin Terungkap, 6 Pelaku Diamankan ke Polsek Bosar Maligas

    Pencurian Tiang Kabel di Nagori Rawa Masin Terungkap, 6 Pelaku Diamankan ke Polsek Bosar Maligas
    Keterangan Photo ; istimewa / Ilustrasi

    SIMALUNGUN - Tiga orang pria, pelaku pencurian tiang jaringan kabel milik provider saat beraksi memakai seragam kerja milik perusahaan dan dilengkapi dengan surat tugas yang dipalsukan, diamankan warga Nagori Rawa Masin.

    Setelah warga berkoordinasi dengan personel Bhabinkamtibmas serta personel Babinsa, akhirnya tiga orang pelaku pencurian tiang tersebut diserahkan kepada pihak Polsek Bosar Maligas untuk proses hukum selanjutnya.

    Informasi yang diterima awak media ini, rincian barang buktinya yakni, puluhan batang tiang besi dan satu unit kendaraan roda empat bermerk Grandmax diamankan di Mako Polsek Bosar Maligas.

    Kemudian, nara sumber menerangkan, bahwa salah seorang pelaku bernama Dodi hingga berita ini dilansir ke publik belum ditangkap pihak Polsek Bosar Maligas dan hal ini disampaikan melalui pesan percakapan selular, Minggu (21/07/2024), sekira pukul 08.00 WIB.

    Selanjutnya, aksi pelaku dipergoki warga di jalan umum, kompleks perumahan karyawan Afdeling 3 Kebun Tinjowan, Nagori Rawa Masin, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (02/07/2024), sekira pukul 18.30 WIB yang lalu.

    Menurut nara sumber, dalam proses perkara ini terungkap bahwa satu orang pelakunya bernama Dodi dalam peranmya sebagai pembuat surat tugas palsu dan Ia juga memberikan instruksi kepada ke tiga pelaku.

    Seterusnya, sejumlah tiang besi telah dijual pelaku ke wilayah Kota Medan dan petugas dalam proses penyidikan telah mengamankan 3 orang warga Kota Medan sebagai penadah tiang besi hasil curian.

    Nara sumber menambahkan, diketahui bahwa pihak Polsek Bosar Maligas saat ini telah menitipkan tahanannya yakni, 3 orang pelaku pencurian tiang besi bersama 3 orang penadah hasil curian di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

    Sementara, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., dikonfirmasi melalui Pembantu Penyidik AIPDA Panin Silalahi menyampaikan tanggapan dalam pesan singkat selularnya terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/VII/2024/SU/Simal/Sek Bosar, tertanggal 03 Juli 2024.

    "Ibadah minggu, bg. Selasa kita ketemu di kantor ya bg, " tulis Pembantu Penyidik dalam pesan singkat selularnya, Minggu (21/07/2024), sekira pukul 09.09 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Resahkan Warga, Warung Tenda Biru di Nagori...

    Artikel Berikutnya

    Dua Personel Provider Kebun Babak Belur...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI

    Tags