SIMALUNGUN - Dua pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/211/VI/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 21 Juni 2024 yang lalu.
Informasi penangkapan terhadap ke dua pelaku pencurian sepeda motor bermerk Honda CRF, bernomor polisi BK 3934 TBX, pada hari Kamis (20/06/2024) lalu yakni, Abdul Aziz alias Beta (18) dan Alva Rio Naldo Purba (17). Sedangkan, dua rekan pelaku masih diburon.
Sebelumnya, Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan menerima informasi terkait keberadaan pelakul di satu rumah kos-kosan, Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/07/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Dalam laporan tertulis disampaikan, kasus pencurian sepeda motor ini berawal saat Maliki (korban ; red) mendatangi Mapolsek Perdagangan dan mengaku, dirinya kehilangan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 3934 TBX.
Selanjutnya, laporan berikut keterangan korban diterima dan ditindaklanjuti petugas untuk melakukan penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi terkait pelaku yang dicurigai yaitu Abdul Aziz alias Beta dan tiga rekannya.
Usai tertangkap ke dua pelaku digelandang ke Mako Polsek Perdagangan dan petugas memeriksa serta menginterogasi ke duanya. Seterusnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama dua rekan lainnya.
Setelah mendapatkan sepeda motor curian, dengan mendorong, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Kota Pematang Siantar dan setelah berhasil menyalakan mesin sepeda.motor itu dibawa serta dijual seharga Rp 10 juta ke Kota Medan.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Selanjutnya, dari hasil penjualan sepeda motor korban, para tersangka membeli satu unit sepeda motor bermerk Honda jenis Vario jenis 150 berwarna hitam tanpa TNKB dan kini, telah diamankan di Mako Polsek Bosar Maligas.
Lebih lanjut, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor dan pelakunya ada 4 orang yakni, 2 tertangkap serta 2 lain masih diburu.
"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat kini diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, " sebut Kapolsek AKP Ibrahim Sofi melalui pesan aplikasi WAG Humas Polres Simalungun, Minggu (21/07/2024), sekira pukul 19.41 WIB. (rel)