SIMALUNGUN - Temuan sosok bayi di lokasi semak belukar, areal perkebunan tanaman teh yang diperkirakan 3 jam setelah kelahirannya itu. menggegerkan warga setempat dan selanjutnya menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sidamanik.
Sebelumnya, informasi menyebutkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan masih hidup, tepatnya di lokasi areal Ingrup, Blok 63, Kebun Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (14/05/2024) lalu.
Namun, nasib malang menimpa bayi tersebut, usai ditemukan, langsung dievakuasi warga. Kemudian, sosok bayi dirujuk dengan menggunakan mobil pihak Kepolisian, dan setibanya di RSUD Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon akhirnya meninggal dunia, Selasa (14/05/2024) sekira pukul 19.30 WIB yang lalu.
Kasus ini ditangani bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dan mendapatkan perhatian dari kalangan masyarakat di Kabupaten Simalungun. Hingga, akhirnya, pihak Polsek Sidamanik bekerja sama dengan Satreskrim Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus ini.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Selain itu, petugas telah mengamankan ke dua pelakunya secara terpisah di RTP Mako Polres Simalungun dan telah ditetapkan sebagai tersangka, serta menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut.
alam siaran pers, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba menyampaikan, fakta baru seiring dengan proses penyidikan terhadap pelakunya, wanita berinisial AS (18) dan pria berinisial VAR (18) melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Jumat (24/05/2024) sekira pukul 09.06 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan tersangka pria VAR (18) mengungkapkan, bahwa sebelumnya, telah terjadi perbuatan yang sama, " sebut IPTU Ivan Roni Purba.
Selengkapnya, lanjut IPTU Ivan Roni Purba menerangkan, ternyata perbuatan pelaku sebelumnya, terjadi bulan Agustus 2022 lalu. Dalam keterangannya, tersangka VAR (pria; red) mengaku telah menguburkan sosok bayi hasil hubungan terlarangnya dengan tersangka AS (wanita; red).
"Tersangka VAR mengaku sosok bayi itu hasil hubungan terlarang dengan AS dan jasad bayi tersebut dikebumikannya di sekitar lokasi dekat rumah mereka, " ujar IPTU Ivan.
Lebih lanjut, Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Urkes Polres Simalungun sebagai tindakan antisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Tim medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ke dua tersangka.
"Dari Urkes Polres Simalungun telah memeriksa kesehatan secara mendetail terhadap AS dan VAR. Kami fokus untuk antisipasi berbagai hal yang tidak kita inginkan. Ke duanya masih menjalani penyidikan dan secara terpisah ditempatkan di RTP Polres Simalungun, " tegas Kanit Jatanras.
Ia menambahkan, dari ke dua tersangka, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, alat-alat yang digunakan dalam menjalankan aksi kejamnya berupa gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom serta 1 unit sepeda motor BK 6260 ARY dan sebagainya.
"Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, " tutup IPTU Ivan. (rel ; Humas Polres Simalungun)